Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 14 Tahun 2018

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah membentuk UPT Balai Benih Ikan Tipe A pada Dinas Perikanan. UPT Balai Benih Ikan mempunyai tugas melaksanakan Q1penerapan teknis pembenihan dan pembudidayaan ikan serta pelestarian induk/benih ikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2018 Nomor 14
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan