Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada : a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. PNS; d. calon PNS; e. PPPK; f. PNS yang ditugaskan diluar instansi pemerintah yang gajinya dibebankan pada instansi induknya; g. penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat