DESA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016.
- Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat
bergelombang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021
- 34 Halaman
|