Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 17 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SOSIALREHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RS-RTLH) KABUPATEN BINTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kriteria Penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni,Pelaksana, Tugas dan Tanggungjawab, Standar Penanganan Kegiatan Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni, Lokasi dan Sasaran, Penganggaran, Pendanaan, Sosialisasi, Mekanisme Pencairan Dana, Monitoring dan evaluasi, Pelaporan Kegiatan, Sanksi Administrasi,Ketentuan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN SOSIALREHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RS-RTLH) KABUPATEN BINTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
09 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2017
Tanggal Berlaku
09 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan