Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 48 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN KABUPATEN BINTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bentuk dan Kriteria Inovasi, Pengsusulan, Penetapan dan Ujicoba, Penerapan Penilaian Pendanaan dan Informasi Inovasi, Pemberian Penghargaan/Insentif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 48 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN KABUPATEN BINTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.49
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan