Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Modal Usaha Mikro Bagi Anak dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penentuan Penerima Manfaat Usaha; Kriteria Penerima Manfaat; Model dan Jumlah Bantuan Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Modal Usaha Mikro; Pendampingan; Pengelolaan Bantuan Sosial, Kewajiban dan Larangan Bagi Penerima Bantuan Sosial Modal Usaha Mikro Bagi Anak dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat