Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 72 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Modal Usaha Mikro Bagi Anak dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Modal Usaha Mikro Bagi Anak dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Penentuan Penerima Manfaat Usaha; Kriteria Penerima Manfaat; Model dan Jumlah Bantuan Lokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Modal Usaha Mikro; Pendampingan; Pengelolaan Bantuan Sosial, Kewajiban dan Larangan Bagi Penerima Bantuan Sosial Modal Usaha Mikro Bagi Anak dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Modal Usaha Mikro Bagi Anak dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.72
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan