Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pendataan dan Penetapan Objek Pajak Reklame, yang memuat: Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Pajak Reklame; Prosedur Pendataan Objek Pajak Reklame; Nilai Titik Lokasi Reklame; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat