Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2020

TATACARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Setiap Desa, Tata Cara Penyaluran, Pencairan Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Perubahan Alokasi Dana Desa, Sanksi Administrasi, Pertanggungjawaban Dana Pelaporan Alokasi Dana Desa, Pembinaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATACARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan