perubahan peraturan bupati nomor 33 - tata cara pemberian pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan bahwa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi nkerja, dan/atau pertimbangan objektif lainya dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menerangkan bahwa insentif diberikan kepada Instansi Pelaskanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2019; Kepmendagri No.061-5449 Tahun 2019; Perbup No.33 Tahun 2017
- Mengubah beberapa ketentuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Bintan Nomor 33 Tahun 2017
- 5 hlm
|