Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Transportasi Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur 141 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; BAB V Jaringan LLAJ; BAB VI Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor; BAB VII Bengkel; BAB VIII Terminal; BAB IX Pembinaan Pemakai Jalan; BAB X Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; BAB XI Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; BAB XII Andalalin; BAB XIII Angkutan; BAB XIV Perparkiran; BAB XV Pemindahan KL\endaraan; BAB XVI Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; BAB XVII Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi Darat; BAB XVIII Perkeretaapian; BAB XIX Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; BAB XX Forum LLAJ; BAB XXI Kerja Sama; BAB XXII Peran Serta Masyarakat; BAB XXIII Pengawasan dan Pengendalian; BAB XXIV Penyidikan; BAB XXV Ketentuan Pidana; BAB XXVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
2
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
22 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2019
Tanggal Berlaku
22 Februari 2019
Sumber
Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 2
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan