Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 72 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang (Beruta Daerag Kabupaten Batang Tahun 2019 Nomor 13) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
19 November 2020
Tanggal Pengundangan
19 November 2020
Tanggal Berlaku
19 November 2020
Sumber
BD.2020/No. 72
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kab. Batang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan