POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD) PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Meningkatnya keutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kota Batam serta untuk lebih meningkatkan daya, hasil guna dan peningkatan kinerja dari Dinas Kesehatan Kota Batam maka perlu membentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai Unit Pdaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kota Batam
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1946; UU No. 53 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016; Perwako Batam Nomor 28 Tahun 2016
- Unit pelaksana teknis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
- 26 hlm
|