TENTANG-RETRIBUSI-PERIZINAN-TERTENTU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
b.bahwa semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu diatur dengan Peraturan Daerah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB III RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Pasal 31 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 Halaman
|