perubahan peraturan tentang kepelabuhan di kota batam
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG KEPELABUHAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Menimbang dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan khususnya di sektor pelabuhan dan menindaklanjuti pertimbangan Kementerian Dalan1 Negeri dan Gubernur Kepulauan Riau untuk melakukan evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan di Kota Batan1 dan menyesuaikan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan penyusunan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kepelabuhanan di Kota Batam, slain penyelenggaraan kepelabuhanan diharapkan me1nberikan manfaat kepada Pemerintah Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 1996; UU No. 53 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 19 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1999; PP No. 61 Tahun 2009; PP Nomor 5 Tahun 2010; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2010; PP Nomor 21 Tahun 2010
- Pemerintah Kota Batam melakukan penghapusan ketentuan yang terkait dengan pajak kepelabuhanan. penyesuaian terhadap jenis retribusi daerah serta tarif retribusi daerah. juga materi muatan perubahan lainnya mengacu ketetentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. yaitu khusus terkait dengan retribusi dan mekanisme tarif retribusi daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
- 23 hlm
|