Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 12 Tahun 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG KEPELABUHAN DI KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Kota Batam melakukan penghapusan ketentuan yang terkait dengan pajak kepelabuhanan. penyesuaian terhadap jenis retribusi daerah serta tarif retribusi daerah. juga materi muatan perubahan lainnya mengacu ketetentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. yaitu khusus terkait dengan retribusi dan mekanisme tarif retribusi daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG KEPELABUHAN DI KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
17 November 2011
Tanggal Pengundangan
17 November 2011
Tanggal Berlaku
17 November 2011
Sumber
LD.2011/No.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan