pembentukan produk hukum daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang era reformasi birokrasi di Kota Batam harus didukung dengan peningkatan pelayanan publik dan berpijak pada tata tertib administrasi perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana dan perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan produk Hukum Daerah
- UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011
- Pemerintah Daerah menetapkan peraturan tentang pembentukan produk hukum daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
- 35 hlm
|