Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Lalu Lintas membawahi : 1. Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan; 2. Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan; dan 3. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas. d. Bidang Angkutan dan Sarana membawahi : 1. Seksi Angkutan Dalam Trayek; dan 2. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang; dan 3. Seksi Pengujian Sarana. e. Bidang Prasarana membawahi: 1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana ; 2. Seksi Pengoperasian Prasarana; dan 3. Seksi Perawatan Prasarana. f. Bidang Pengembangan Dan Keselamatan membawahi: 1. Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan 2. Seksi Lingkungan Perhubungan; dan 3. Seksi Keselamatan g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat