Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Lalu Lintas membawahi : 1. Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan; 2. Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan; dan 3. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas. d. Bidang Angkutan dan Sarana membawahi : 1. Seksi Angkutan Dalam Trayek; dan 2. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang; dan 3. Seksi Pengujian Sarana. e. Bidang Prasarana membawahi: 1. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana ; 2. Seksi Pengoperasian Prasarana; dan 3. Seksi Perawatan Prasarana. f. Bidang Pengembangan Dan Keselamatan membawahi: 1. Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan 2. Seksi Lingkungan Perhubungan; dan 3. Seksi Keselamatan g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JEMBER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan