Program Rastra adalah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah yang terdaftar sebagai RTS-PM Rastra melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras berkualitas Medium dengan jumlah/kuantum 10 kg setiap bulannya tanpa dikenakan harga/biaya tebus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat