Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 25 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), (15), ayat (16), ayat (17), ayat (18), ayat (19), ayat (20), ayat (27),ayat (23), ayat (24), ayat (25), ayat (26), ayat (27), ayat (28), ayat (29), (30) dan ayat (31) diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 13 diubah dan ditambah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BD. 2020/ NO.927
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2056 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan