Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Khususnya terkait Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Izin Untuk Penyelenggaraan Tertib Jalan, Ketentuan Pengenaan Sanksi Administratif Untuk Penyelenggaraan Tertib Sungai, Saluran Air Dan Sumber Air, Tata Cara Penetapan Dan Penempatan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Untuk Penyelenggaraan Tertib Usaha, Tata Cara Pelaporan Dan Perizinan Rumah Kos Dan/Atau Rumah Kontrakan Untuk Penyelenggaraan Tertib Lingkungan; Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Izin Penyelenggaraan Keramaian Atau Hiburan, Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Izin Permintaan Bantuan Sumbangan Kepentingan Sosial Dan Kemanusiaan, Pengaduan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat