Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 37 Tahun 2020

KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Khususnya terkait Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Izin Untuk Penyelenggaraan Tertib Jalan, Ketentuan Pengenaan Sanksi Administratif Untuk Penyelenggaraan Tertib Sungai, Saluran Air Dan Sumber Air, Tata Cara Penetapan Dan Penempatan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Untuk Penyelenggaraan Tertib Usaha, Tata Cara Pelaporan Dan Perizinan Rumah Kos Dan/Atau Rumah Kontrakan Untuk Penyelenggaraan Tertib Lingkungan; Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Izin Penyelenggaraan Keramaian Atau Hiburan, Persyaratan Dan Tata Cara Pengajuan Izin Permintaan Bantuan Sumbangan Kepentingan Sosial Dan Kemanusiaan, Pengaduan Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 37 Tahun 2020 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
03 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 37
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan