SEKRETARIAT DPRD - TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2019/No.705
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
ABSTRAK: |
- Menimbang Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD
- UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.10 Tahun 2016
- Peraturan Walikota mengenai susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi DPRD
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
- 100 hlm
|