Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 14 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Natuna Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Program Raskin adalah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin yang terdaftar sebagai RTS-PM Raskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras miskin (Raskin). Sasaran Program Raskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah berkurangnya beban pengeluaran sebanyak 1,588 RTS-PM Raskin di Kabupaten Natuna dalam memenuhi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg/RTS-PM Raskin/bulan dengan Harga Tebus Raskin sebesar Rp. 1.600,-/Kg (seribu enam ratus rupiah perkilogram)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Kabupaten Natuna Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
09 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2017
Tanggal Berlaku
09 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan