Program Raskin adalah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin yang terdaftar sebagai RTS-PM Raskin melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras miskin (Raskin). Sasaran Program Raskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah berkurangnya beban pengeluaran sebanyak 1,588 RTS-PM Raskin di Kabupaten Natuna dalam memenuhi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran beras bersubsidi dengan alokasi sebanyak 15 kg/RTS-PM Raskin/bulan dengan Harga Tebus Raskin sebesar Rp. 1.600,-/Kg (seribu enam ratus rupiah perkilogram)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat