Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 27 Tahun 2020

Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Fungsi SPM Kesehatan; Jenis Pelayanan Dasar; Pengorganisasian SPM Kesehatan; Pelaksanaan SPM Kesehatan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 27
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan