PENERAPAN-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-BIDANG-KESEHATAN-DI-KABUPATEN-KAMPAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Kampar
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa untuk menjamin tercapainya akses dan mutu pelayanan kesehatan sesuai sasaran dan prioritas pembangunan daerah bidang kesehatan, diperlukan Pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Fungsi SPM Kesehatan; Jenis Pelayanan Dasar; Pengorganisasian SPM Kesehatan; Pelaksanaan SPM Kesehatan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- Lamp. : 5 Hlm
|