Peraturan ini mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Teknologi Tepat Guna, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kegiatan Pemberdayaan; Kerjasama; Lembaga Pelayanan TTG; Penghargaan; Pembinaan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat