PEMBERIAN-TUNJANGAN-KHUSUS-PENYELENGGARA-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-PADA-DINAS-PENANAMAN-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU-KABUPATEN-KAMPAR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Kepala Daerah memberikan Tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No, 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenpan RB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kampar No. 21 Tahun 2009; Perbup Kampar No. 24 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penerima Tunjangan Khusus Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penganggaran dan Mekanisme Pembayaran; Besaran Tunjangan Khusus Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
|