TATA-CARA-PEMBERIAN-NOMOR-POKOK-WAJIB-PAJAK-DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan dan pengelolaan pajak daerah serta efektifitas dalam Pendaftaran, Pendataan, Penetapan dan Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Kampar perlu diatur mengenai Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Jenis Pajak Yang dibayar Sendiri; Tata Cara Pendaftaran NPWPD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- Lamp. : 1 Hlm
|