Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 6
Subjek
APBD - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar

  2. Peraturan Bupati Bupati Kampar Nomor 85 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar

  3. Peraturan Bupati Bupati Kampar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Kampar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan