Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 47 Tahun 2019

Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MEMUAT DASAR PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD, BESARAN UANG REPRESENTASI, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
30 September 2019
Tanggal Pengundangan
30 September 2019
Tanggal Berlaku
30 September 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 47
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan