Pelaksanaan Pendataan Penduduk Nonpermanen dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat