penggunaan belanja tidak terduga untuk santunan kematian bagi penduduk miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2021/ No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa santunan kematian merupakan pemberian bantuan
sosial berupa uang kepada individu/keluarga/penduduk
miskin Kabupaten Temanggung yang tidak dapat
direncanakan dan diprediksi sebelumnya, maka perlu diatur
untuk pelaksanaannya;
b. bahwa pengeluaran daerah untuk keperluan darurat
termasuk keperluan mendesak yang berada diluar kendali
pemerintah daerah dan yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2021;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2020;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin Kabupaten
Temanggung Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
- 3 hlm
|