Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 17 Tahun 2019

TANDA NOMOR PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pelaksanaan tanda nomor kendaraan dinas dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah dan dikoordinasikan BPKAD Kab. Lingga, peraturan ini juga menjelaskan pembiayaan kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 17 Tahun 2019 tentang TANDA NOMOR PERORANGAN DINAS DAN KENDARAAN DINAS JABATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
27 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2019
Tanggal Berlaku
28 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2019 Nomor 17
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan