TENAGA AHLI BUPATI DIANGKAT OLEH BUPATI BERDASARKAN KEAHLIAN, PENGALAMAN, PENGETAHUAN DAN KEBUTUHAN YANG DIPERLUKAN SESUAI DENGAN KOMPETENSI DI BIDANGNYA MASING-MASING YANG BUKAN DARI PNS/CPNS
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat