Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2015

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR O7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN DI WILAYAH KABUPATEN LINGGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SATLINMAS bekedudukan sebagai unsur pembantu aparatur pemerintah dalam memeIihara keamanan, ketentunan dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan serta penanganan bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR O7 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN DI WILAYAH KABUPATEN LINGGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
20 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2015
Tanggal Berlaku
20 Februari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 277 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan