URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 314
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 11 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang menyebutkan bahwa dengan Peraturan ini dibentuk Perangkat Daerah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tuga Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kota Tanjungpinang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
- 18 Halaman
|