Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PERJALAN DINAS; PRINSIP PERJALANAN DINAS; BIAYA PERJALANAN DINAS; PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
28 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2020
Tanggal Berlaku
28 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.909
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan