Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 35 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
25 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2019 NOMOR 441
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan