Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020

Penghasilan Tetap Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA; KEPALA DESA, PENJABAT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESAYANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL; TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Tunjangan dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.907
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan