Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 87 Tahun 2020

Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan/Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan/Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak Sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
BD 2020/No.87
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 58 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak 2020 Dampak Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan