PEDAGANG KAKI LIMA - PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK: |
- Kegiatan usaha ekonomi perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan usaha nya dan mewujudkan lingkungan serta kawasan rapi maka perlu pengaturan dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
- UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 125 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2009
- Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
- 14 hlm
|