usaha peternakan dan kesehatan hewan - penyelenggaraan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK: |
- Menimbang untuk menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menghilangkan/mencegah keresahan masyarakat perlu diadakan pengendalian dan pengawasan terhadap usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan dan untuk iklim usaha yang kondusif, maka perlu mengatur prosedur perizinan usaha peternakan dan kesehatan hewan.
- UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014
- Menetapkan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
- 63 hlm
|