DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERATURAN BUPATI LINGGA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN LINGGA TERBILANG (JKLT) AGAR DIGUNAKAN SEBAGAI PETUNJUK TEKNIS BAGI PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA, PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) YANG BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN LINGGA TERBILANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat