KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH MELIPUTI DEFINISI, PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENILAIAN DAN/ATAU PENGUNGKAPAN TRANSAKSI ATAU PERISTIWA SESUAI DENGAN PSAP. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH TERDIRI ATAS; SISTEM AKUNTANSI SKPD; SISTEM AKUNTANSI PPKD; DAN BAGAN AKUN STANDAR
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat