APBD TAHUN 2021-KABUPATEN MUARO JAMBI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021;
- UU 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 9/2015; UU 2 Tahun 2020; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 64 Tahun 2020; Perda 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda 6 Tahun 2014
- Perda tersebut mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
- 12
|