Peraturan Daerah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang bertujuan memberikan landasan hukum bagi penyelenggara pennaggulangan bencana di Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dengan muatan materi tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat