Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah terkait Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat