rencana-kerja-pdam
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 124, BD.2020/No.124
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas Dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2020 Tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/002/2020 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
- Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan
Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
Nomor 900/002/2020 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kota Salatiga Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
- 2 hlm
|