Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2003

Lambang Daerah Kota Bau-Bau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum,. Bentuk dan lambang daerah,. Penggunaan Lambang Daerah,. Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kota Bau-Bau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
06 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2003/ NO. 1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan