pengelolaan keuangan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen dapat memberi kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat pengaturan mengenai pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L); bahwa dalam rangka penyesuaian dasar hukum penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah :UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Sisa Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran; BAB III Penyediaan Dana; BAB IV Perubahan Kontrak; BAB V Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan; BAB VI Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan; BAB VII Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- Pada saat Peratursn Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran (Berita Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2015 Nomor 40), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 8 hlm
|