Penjelasan mengenai Transaksi Non Tunai yang merupakan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek. bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya. Selain itu peraturan ini juga menjelaskan lingkup pelaksanaan Transaksi Nontunai pada OPD di Lingga
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat