Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 34 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 34 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2021/No.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan