Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, yang memuat Ketentuan Umum; Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022; dan Ketentuan Penutup. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Terhadap SKPD yang tidak berpedoman atau belum tercantum pada Standar Harga Satuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini, maka wajib membuat Surat Perayataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas materai oleh PA/KPA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat